• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Datuk Hafiz: UU Tanah Adat Mendesak untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

    JON KEY
    Minggu, 09 Februari 2025, 15.00 WIB Last Updated 2025-02-09T23:00:03Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Datuk Hafiz: UU Tanah Adat Mendesak untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat 



    Besitang, 10 Februari 2025 — Datuk Hafiz menegaskan pentingnya Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur tanah adat sebagai solusi atas berbagai persoalan agraria yang menimpa masyarakat adat di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini belum mampu melindungi hak masyarakat adat dan ulayat secara menyeluruh.  



    "Tanah adat dan ulayat kerap menjadi objek konflik karena tidak ada payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan tidak bisa berjalan karena persoalan tanah adat berada di luar kewenangan daerah," ujar Datuk Hafiz.  



    Ia juga mengkritik Kementerian Dalam Negeri yang hanya membebankan penerbitan Perda kepada pemerintah daerah tanpa memberikan solusi konkret. "Seharusnya Kemendagri memahami bahwa persoalan ini terkait dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria. Pemerintah pusat harus duduk bersama dan menyusun regulasi yang jelas dan mengikat," tegasnya.  




    Datuk Hafiz menyoroti masalah perampasan tanah adat oleh mafia yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan. "Sebagian besar tanah adat telah diambil oleh mafia tanah dan dijadikan kawasan hutan. Ini semakin menyulitkan masyarakat adat untuk mendapatkan hak mereka," jelasnya.  



    Oleh karena itu, Datuk Hafiz mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan UU Tanah Adat yang dapat memberikan perlindungan hukum serta memastikan hak masyarakat adat di seluruh Nusantara. "Hanya dengan adanya UU yang kuat dan koordinasi lintas kementerian, persoalan tanah adat dapat diselesaikan secara menyeluruh," pungkasnya.  




    Dengan adanya UU Tanah Adat, diharapkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan melindungi tanah adat serta menjaga hak masyarakat adat dari berbagai ancaman, termasuk perampasan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.  (Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini