• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Kemenhut Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Apresiasi terhadap DPN LKLH berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup dan pendampingan terhadap masyarakat

    JON KEY
    Kamis, 27 Februari 2025, 17.30 WIB Last Updated 2025-02-28T01:30:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Keterangan Poto:

    Sekretaris DPN LKLH didampingi oleh Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH di Depan Gedung Manggala Wanabakti Jl. Gatot Subroto Jakarta

    Jakarta - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi langkah dan komitmen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, sebagai wadah perkumpulan masyarakat yang turut serta dalam membantu pemerintah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan aktif mendampingi masyarakat dalam isu lingkungan hidup dan kehutanan. 


    Hal itu disampaikan melalui surat yang diterima oleh pihak DPN LKLH Pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2025 di Gd. Manggala Wanabakti Komplek Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Jl. Gatot Subroto Jakarta.


    Pada saat wawancara kepada wartawan Irmansyah, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada Kemenhut dalam hal ini Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Yang menyampaikan arahannya serta mengapresiasi Langkah-langkah yang telah kami lakukan tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Uraian itu disampaikan kepada kami sesuai dengan surat No : S.42/SPHK/PEHKT/KUM.04.07/B/02/2025, Perihal tanggapan Surat Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Nomor 004/DPN-LKLH/II/2025. 


    Pada surat kami terdahulu yang kami sampaikan ialah kami memohon kepada Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dapat memberikan arahan terkait dengan terbitnya regulasi yang dibuat oleh Presiden Prabowo tentang penertiban kawasan hutan. Yang mana pada inti surat tersebut mengarahkan kami agar menyampaikan permohonan kami tersebut kepada Kejaksaan Agung RI. Tuturnya. 


    Lanjut Irman lagi, adapun materi yang akan disampaikan itu ialah terkait terbitnya Ppres tentang penertiban Kawasan hutan yang mana dengan terbitnya peraturan tersebut membutuhkan keterangan langkah pasti bagi para pelaku usaha dan masyarakat untuk menyelesaikan legalitas kegiatannya jika berada didalam Kawasan hutan. 


    Nah, pada surat tersebut dijelaskan kepada kami pada peraturan presiden itu mengamanatkan dibentuknya Pokja.

    Sedangkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan merupakan anggota pokja dan sebaiknya kami Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan kebijakan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI Ujar Irman. 


    Senada dengan Irman, Darwin Marpaung Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH menyebutkan pihaknya akan segera mungkin berkordinasi dengan Kejaksaan Agung RI sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. 


    " Kami sesegera mungkin menyampaikan dan mengambil langkah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan kepada kami.


    Sebenarnya jauh sebelum hal ini kami juga sudah mengambil langkah-langkah berkomunikasi dengan para pihak sebagai pengarah dan pelaksana sebagaimana yang telah disebutkan didalam aturan presiden tersebut. Imbuh Darwin.



    Tampak pengurus DPN LKLH yang hadir Darwin Marpaung, Direktur Investigasi dan Litbang, dan Sekretaris DPN LKLH menerima surat arahan itu mendokumentasikan nya di depan Kantor Kementerian Kehutanan di Gedung Manggala wanabakti Jl. Gatot Subroto Jakarta (Tim).





    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini