• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Marak …..Mesin Judi tembak ikan buka bebas di pasar 3 cina tugu rambutan desa tandem hulu II kecamatan hamparan perak. Kapolres binjai tutup mata

    JON KEY
    Selasa, 18 Februari 2025, 06.57 WIB Last Updated 2025-02-18T14:57:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sumut - Walaupun berkali kali di beritakan media online diduga mesin judi ketangkasan tembak ikan masih eksis bisa buka bebas di wilayah hukum Polres Binjai.

    Marak,…. Mesin Judi tembak ikan buka bebas di pasar 3 cina tugu rambutan desa tandem hulu II.  diduga Kapolres binjai Tutup Mata. media mencoba mencari tahu tentang keluhan penyakit masyarakat ini langsung investigasi kelapangan untuk membuktikan kebenarannya.

    Ternyata benar didapati beberapa mesin ketangkasan judi tembak ikan di dilokasi Jalan pasar 3 cina tugu rambutan tandem hilir II.selasa ( 18/02/2025) .

    Informasi didapat media dari seorang ( anak koin ) mengatakan ” kalau wartawan sudah ada yang atur kak  dengan inisal ( p/n ) setiap tanggal 1 awal bulan mereka baru bagi bagi jatah kak” terangnya.

    Lanjutnya , ”Kalau pengawas kami dari (oknum) TNI , tapi kalau kakak mau tanya tanya coba hubungi saja pengawas kami atau Wartawannya inisial ( P/N ),” Ungkap seorang anak koin yang belum disebutkan namanya.
    Dari keterangan yang didapat jelas bahwa perjudian tidak bisa di berantas dikarenakan di back up oleh oknum – oknum yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum.

    Diduga pemilik dari mesin judi tembak ikan warga bangsa Chinese 

    Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pangdam 1 bukit barisan apa bila ada anggota yang terlibat langsung. Dengan praktek perjudian mulai dari pemilik sampai menjadi buck up ( pengawas) di lokasi perjudian. Perbuatan tersebut dinilai dugaan sangat mencoreng institusi.

    Kapolri Tegaskan Komitmen Polri dalam Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025.

    Perjudian jenis ketangkasan tembak ikan ini jelas sangat melanggar pasal 303 KUHP yang ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan dendanya Rp. 25 juta.

    Banyak korban akibat dari permainan judi mulai dari banyaknya rumah tangga yang hancur dan semakin marak penyakit masyarakat yang lain seperti pencurian kalau tempat – tempat tersebut dijadikan sarang permainan ketangkasan bisa diduga akan ada hal – hal kejahatan berupa transaksi barang yang terlarang,”

    Diminta Bapak Kapolda Sumut segera mengambil tindakan Hukum yang tegas dan memerintahkan untuk menutup semua lokasi perjudian yang ada di Sumatera Utara.

    Untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

    Yang mana sekarang ini kinerja Kepolisian menjadi sorotan publik,”sebutnya. (By silvana)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini