• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Melalui Satpol PP Tanjungbalai Walikota Mahyaruddin Salim B yang baru saja di Lantik Sosialisasi dan Bagikan Surat Edaran Terkait Larangan Selama Bulan Ramadhan Di Sejumlah Lokasi

    JON KEY
    Jumat, 28 Februari 2025, 04.48 WIB Last Updated 2025-02-28T12:48:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id 

    Menjelang bulan suci ramadhan, Dinas Satpol PP Kota Tanjungbalai, Sosialisasi dan bagikan surat edaran Walikota Tanjungbalai nomor 100/3700/Pem-an tanggal 28 Februari 2025 tentang himbauan dan Larangan di Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
    Edaran ini ditunjukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha pemilik warung atau rumah makan
    di wilayah Kota Tanjungbalai.

    Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pahala Zulfikar bersama personil Satpol PP, Jumat Sore (28/2/2025)

    Hari ini sesuai arahan Walikota Tanjungbalai, Dinas Pol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Walikota Tanjungbalai tersebut, diminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran itu bisa mematuhinya, ujarnya
    “Ini akan kami awasi secara secara rutin selama bulan suci ramadhan, Kita berharap di bulan suci ramadhan ini saudara kita Ummat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman, tanpa ada gangguan dan sebagainya,” ujar Pahala .
    (Adenasti/ Kominfo)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini