masukkan script iklan disini
Jakarta, 14 Februari 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi mendaftarkan perkara dengan Nomor 49/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 14 Februari 2025. Perkara tersebut diajukan oleh Ir. H. Marapinta Harahap, M.M selaku Penggugat, dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Andhika Yuli Rimbawan, S.H., M.H., terhadap Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Tergugat.
Dalam gugatan dengan klasifikasi “Perizinan”, Penggugat memohon agar PTUN Jakarta memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terkait sengketa tata usaha negara yang melibatkan perizinan tertentu. Saat ini, status perkara berada pada tahap Pemeriksaan Persiapan, di mana Majelis Hakim akan memverifikasi dokumen, mempelajari materi gugatan, serta menyiapkan persidangan yang akan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Poin-Poin Penting dalam Gugatan
Objek Sengketa
Gugatan ini berkenaan dengan suatu perizinan atau keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Permohonan Penggugat
Penggugat meminta agar PTUN Jakarta membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan yang menjadi pokok sengketa (apabila memang ada keputusan tertulis), dan/atau mengambil langkah hukum lain yang dianggap perlu dan adil.
Penggugat juga dapat meminta ganti rugi atau pemulihan hak, jika terdapat kerugian yang dialaminya sebagai akibat dari keputusan atau tindakan Tergugat.
Tahapan Pemeriksaan Persiapan
Hakim akan memastikan kelengkapan administrasi, mengecek legal standing para pihak, dan menyusun jadwal persidangan.
Proses ini bertujuan untuk menyiapkan sidang agar berjalan lancar dan efisien.
Langkah Selanjutnya
Setelah tahap Pemeriksaan Persiapan, perkara akan memasuki sidang pemeriksaan pokok gugatan.
Para pihak akan dipanggil secara resmi untuk menghadiri sidang sesuai jadwal yang ditentukan oleh PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta akan memutus perkara ini berdasarkan pertimbangan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan asas peradilan tata usaha negara.
PTUN Jakarta menegaskan komitmennya untuk memproses setiap perkara sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Seluruh perkembangan perkara 49/G/2025/PTUN.JKT dapat dipantau melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi PTUN Jakarta.
Pernyataan Ketua Umum DPP GNI
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh Ir. H. Marapinta Harahap, M.M terhadap keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, Rules Gaja, S.Kom, selaku Ketua Umum DPP GNI (GENERASI NEGARAWAN INDONESIA), menyampaikan pendapatnya. Ia menegaskan bahwa perubahan status STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, yang menjadi objek gugatan, tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, STIT Alhikmah Tebing Tinggi telah berdiri sejak tahun 2007, jauh sebelum Yayasan Marapinta didirikan pada tahun 2014 Sehingga Marapinta Harahap tidak ada dasar untuk menggugat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Menteri Agama RI tersebut. Oleh karena itu, ia berharap Marapinta Harahap dapat memahami fakta sejarah ini dengan baik.
"Kami berharap agar Marapinta Harahap dapat menerima kenyataan ini dengan bijak dan melihat sejarah berdirinya, sekarang menjadi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi secara objektif,dan berjiwa negarawan sejati " ujar Rules Gaja, S.Kom.
Untuk informasi lebih lanjut, para pihak atau masyarakat dapat menghubungi Humas PTUN Jakarta atau mengakses website resmi sipp.ptun-jakarta.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar