• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Polres Tanah Karo Tangkap Bandar Narkotika, 2 Paket Sabu dan Timbangan Elektrik Diamankan

    JON KEY
    Senin, 17 Februari 2025, 07.02 WIB Last Updated 2025-02-17T15:02:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu(12/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial NT(36) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mariam Ginting Laudah, Gang Sahabat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Tersangka NT ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu sabu dan beberapa peralatan yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba," ungkapnya.

    Dari tangan tersangka NT, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram, 1 bal plastik klip bening berles merah, 1 dompet kecil warna krem, 1 dompet sedang warna kuning, 1 timbangan elektrik merk Pocket Scale warna silver dan 1 unit handphone Android warna merah

    Berawal dari penyelidikan intensif, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah kontrakan NT. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna krem. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik dan plastik klip, yang diduga digunakan tersangka untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

    "Seluruh barang bukti kami temukan saat penggeledahan di tempat kejadian. NT langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kapolres.

    Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Saat ini, Polres Tanah Karo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

    "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Karo," tegas Kapolres AKBP Eko Yulianto.

    Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Pst Ariani Br Silaban)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini