• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan Ini Kata Bupati Labura Terhadap Pihak Pengelola Hotel dan Hiburan Malam.

    JON KEY
    Sabtu, 01 Maret 2025, 20.09 WIB Last Updated 2025-03-02T04:09:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Keterangan Poto:

    Surat Edaran Tentang Himbauan Bupati Labura dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. /2025 M.


    Labura - Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci menurut ajaran agama Islam oleh karena itu setiap muslim diwajibkan untuk berbuat kebajikan dan amalan amalan shalih.  Dalam penyambutan bulan ramadhan pada tahun 1446 Hijriyah ini Bupati Labuhanbatu Utara Dr. Hendrianto, Sitorus,SE. MM. Telah mengeluarkan surat himbauan kepada para pengelola hotel, tempat hiburan malam diskotik. Hal ini diketahui wartawan pada hari Minggu 2 Maret 2025. 


    Himbauan Bupati Labura itu tertulis dengan Surat Nomor: 100.4.4 /478 /SATPOL PP/2025 Tentang Himbauan Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Iedul Fitri 1446 H /2025 M. 

    Adapun himbauan Bupati Labuhanbatu Utara Dr. Hendriyanto Sitorus, SE. MM. Itu ialah :


    1. Para Pemilik / Pengusaha Hotel dan Cafe agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan selama bulan Suci Ramadhan baik dalam bentuk diskotik, karaoke dan hiburan musik lainnya;

    2. Para Pemilik / Pengusaha Hotel, Cafe dan lapo agar tidak menyediakan minuman keras / beralkohol.hiburan musik, serta wanita penghibur :

    3. Para Pemilik / Pengusaha rumah makan atau warung makan / minuman agar menutupi tempat usahanya dengan tirai, sehingga tidak memperlihatkan dagangan makanan secara mencolok disiang hari ;

    4. Para Pengusaha hiburan anak /wahana anak agar menutup kegiatan usahanya pada malam hari selamaBulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M:

    5. Apabila ketentuan ini tidak Saudara / Saudari indahkan maka Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenLabuhanbatu Utara akan bertindak untuk menertibkan usaha Saudara / Saudari miliki:

    Terlihat dalam surat tersebut Bupati Labuhanbatu Utara sangat tegas menyampaikan himbauan nya, jika para pengelola yang dimaksud dalam isi surat tidak mengindahkannya. Maka ia akan memerintah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan tindakan menertib usaha para pengelola hotel dan tempat hiburan tersebut.

    Menanggapi himbauan Bupati Labuhanbatu Utara dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tersebut M. Edy Yamin Simatupang Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jam'iyah Batak Muslim Indonesia (DPC JBMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Bupati Labura.


    "Kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dibuat oleh Bupati Labuhanbatu Utara Bapak Dr. Hendriyanto Sitorus,SE. MM. Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Dan kami sangat mendukung himbauan tersebut.


    Kami berharap kepada para pengelola usaha yang disebutkan dalam surat tersebut kiranya dapat mematuhi apa yang telah diminta oleh Bapak Bupati. Dan kami juga menitip pesan kepada kader JBMI kira jika ada melihat dan mengetahui ada pengelola usaha sebagaimana yang disebutkan dalam surat Bupati Labuhanbatu Utara. Yang melanggar atau tidak mematuhi himbauan tersebut kami harapkan dapat menyampaikan nya kepada kami dan kepada Bapak Bupati agar dilakukan teguran dan penindakan". Ucap Yamin.

    Tambah nya lagi. Kami mengucapkan terimakasih kepada  Bupati Labura Bapak Hendriyanto Sitorus atas langkah yang telah diperbuat semoga dengan hal ini Labura kedepannya bertambah Hebat. Tutup Yamin.


    Diketahui surat tersebut ditembuskan kepada  Ketua DPRD Labura Dandim0209/Labuhanbatu Danramil  Kapolsek dan Camat dan juga peda ketua MUI Kabupaten Labuhanbatu Utara di serta kepada Para Camat  Se- Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Tim).



    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini