• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Dorong Perubahan Mindset dan Culture Set, Kalapas Pemuda Langkat Berikan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi ASN

    JON KEY
    Kamis, 06 Maret 2025, 23.58 WIB Last Updated 2025-03-07T07:58:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Langkat - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam bekerja serta merubah mindset dan culture set, Lapas Pemuda Kelas III Langkat Gelar Rapat Dinas Khusus Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara), Jumat (07/03/2025). Bertempat di Lapangan Upacara Lapas Pemuda Langkat.

    Rapat ini dipimpin langsung oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang didampingi Kasubsi Pembinaan, Yoslan Josua Doloksaribu, Kaur Tata Usaha, Abul Fauzi Tarigan, Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, Kasubsi AO, Juan Carlos, beserta seluruh jajaran staf dan regu pengamanan Lapas Pemuda Langkat.

    Kalapas dalam penguatannya menyampaikan rapat ini berfokus tentang bagaimana merubah mind set dan culture set untuk memahami dan melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi. 

    "Seperti yang kita tau Mindset adalah pola pikir, sedangkan culture set adalah cara kerja. Perubahan mindset dan culture set aparatur merupakan kunci keberhasilan reformasi birokrasi agar dapat mendukung tujuan organisasi secara umum serta meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi" ujarnya.

    Dalam rapat ini juga Kalapas menekankan agar setiap petugas dapat memagami dinamika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta memahami himbauan-himbauan dalam pelaksanaan tugas.

    Kalapas menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil  mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran, jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

    Dalam hal ini, Kalapas juga mengingatkan kembali Peraturan Cuti bagi ASN yaitu Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari cuti Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan dan Cuti Bersama, serta menegaskan tidak adanya Cuti Haid.

    Adapun capaian yang dicapai pada rapat khusus ini antara lain
    Melakukan percepatan pelaksanaan ASTA CITA Presiden Prabowo serta Perintah Harian dan 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto himbauan keras  untuk tidak melakukan judi online, memperkuat komunikasi, kolaborasi, sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pendekatan secara kekeluargaan antar petugas.

    Harapannya dengan terselenggaranya rapat ini setiap pegawai harus aware dengan tujuan organisasi. Fokus nya tidak semata mata pada penilaian saja akan tetapi lebih kepada bagaimana meningkatkan kinerja pegawai. Sehingga ada perubahan cara pandang dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi.

    #Kemenimipas
    #Ditjenpas
    #InfoImipas
    #GuardandGuide 
    #PemasyarakatanBerdampak
    #humaslapada 
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini