• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    KAPOLRES SERDANG BEDAGAI UNGKAP KASUS PERIODE JANUARI - MARET 2025

    JON KEY
    Rabu, 26 Maret 2025, 10.00 WIB Last Updated 2025-03-26T17:00:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Serdang Bedagai, 26 Maret 2025 - Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH serta jajaran pejabat utama Polres Sergai, menggelar Press Release terkait pengungkapan berbagai kasus tindak pidana umum dan narkotika sepanjang periode Januari hingga Maret 2025. Acara ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai pada Rabu (26/3) pukul 17.30 WIB.  

    Dalam sambutannya, Kapolres Serdang Bedagai menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media terkait keberhasilan jajaran Sat Reskrim dan Sat Narkoba dalam mengungkap berbagai tindak pidana guna menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.  

    UNGKAPAN KASUS SAT RESKRIM POLRES SERDANG BEDAGAI 

    Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, Tersangka:Niko Wijaya (16)  Korban:Siti Hawani (14)  Lokasi Kejadian: Pantai Sentang Mutiara Indah, Teluk Mengkudu Barang Bukti:Pakaian korban dan satu unit HP, Pasal yang Dilanggar: Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

    Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 2 Kasus, 

    Kasus 1:Tersangka:Jasmen Sinaga (25)  Korban: Miun Sitanggang (63) Pasal: 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.  

    Kasus 2: Tersangka: Muhammad Azimi (19), Mhd. Ridwan Butar-Butar (27)  Korban: Sischa Shelly Ovita Lubis (24)  Barang Bukti: Sepatu, tas, dan barang berharga lainnya, Pasal: 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.  

    Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel
    3 Kasus, Tersangka:  4 orang dari berbagai wilayah, Barang Bukti:Uang tunai, alat tulis, buku tafsir mimpi, dan HP Pasal yang Dilanggar: 303 KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.  

    Tindak Pidana Keimigrasian, Tersangka: Ahmad Muhajir, Adi Candra, Sucipto  Yogyakarta, Kasus: Penyelundupan 26 TKI dari Malaysia ke Indonesia  
    Barang Bukti:Kapal perahu, GPS, uang tunai dalam rupiah dan ringgit, Pasal yang Dilanggar: Pasal 120 UU Keimigrasian, ancaman hukuman 15 tahun penjara.  

    UNGKAPAN KASUS SAT NARKOBA POLRES SERDANG BEDAGAI
     
    Jumlah Kasus: 79 laporan polisi  
    Jumlah Tersangka: 108 orang (104 laki-laki, 1 perempuan, 3 anak-anak), Barang Bukti: Sabu: 208,06 gram  Ganja: 1,09 gram, Ekstasi: 31 butir, Kasus yang Diselesaikan: 42 kasus lanjut ke JPU dengan 55 tersangka,37 kasus RJ/assesment dengan 53 tersangka. 

    Acara Press Release ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Sergai serta awak media yang tergabung dalam Jurnalis Unit Polres Sergai. Kapolres berharap dengan adanya keterbukaan informasi ini, masyarakat semakin percaya terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. (Magdalena).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini