• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Nahas Pelaku Pencurian Kereta di Amuk Warga, Polsek Pantai Cermin Polres Sergai Buat Pelaku Bermalam di Sel

    JON KEY
    Minggu, 30 Maret 2025, 05.02 WIB Last Updated 2025-03-30T12:02:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sergai, 30 Maret 2025 - Polsek Pantai Cermin Polres Sergai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kereta yang melakukan aksi pencurian di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

    Kedua pelaku, yakni Timin alias Wak Men (40) dan Dedi Harianto alias Masteng (38), diamankan oleh masyarakat setempat setelah melakukan pencurian kereta milik Jumingin T (55), warga Dusun VI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

    Namun, kedua pelaku mengalami luka cukup parah akibat amukan masyarakat setempat. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut.

    Menurut Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Zulfan Ahmadi.

    Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Pantai Cermin.(Magdalena).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini