masukkan script iklan disini
Sergai, 30 Maret 2025 - Polsek Pantai Cermin Polres Sergai berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kereta yang melakukan aksi pencurian di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Kedua pelaku, yakni Timin alias Wak Men (40) dan Dedi Harianto alias Masteng (38), diamankan oleh masyarakat setempat setelah melakukan pencurian kereta milik Jumingin T (55), warga Dusun VI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.
Namun, kedua pelaku mengalami luka cukup parah akibat amukan masyarakat setempat. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Zulfan Ahmadi.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Pantai Cermin.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar