• Jelajahi

    Copyright © PK HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Pemkab Karo Rapat Evaluasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Di Kabupaten Karo.

    JON KEY
    Jumat, 07 Maret 2025, 07.00 WIB Last Updated 2025-03-07T15:00:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanah Karo - Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menggelar rapat evaluasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo. Rapat ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Karo pada Kamis (6/3/2025) dan bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam arahannya, Bupati Karo menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi harus dilakukan secara terkoordinasi dan berkelanjutan. "Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima," ujar Bupati.

    Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo memiliki peran dan tanggung jawab dalam membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhannya. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen hingga petani, dapat menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing dengan baik dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sehingga dapat mendukung peningkatan hasil pertanian serta kesejahteraan petani.

    Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., Plh. Sekda Kabupaten Karo, unsur Forkopimda Kabupaten Karo, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Pimpinan Pupuk Indonesia Holding Company/Holding BUMN, para Camat se-Kabupaten Karo, distributor pupuk, serta perwakilan kios pengecer.(Pst Ariani Br Silaban)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini