masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 06 Maret 2025
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel dan permainan ketangkasan tembak ikan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Sergai pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 14.30 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dalam dua kasus perjudian togel di wilayah hukumnya serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasus 1: Perjudian Jenis Togel di Teluk Mengkudu
Dasar Hukum:
- LP/A/01/III/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025
Tersangka:
1. SALUD (Lk, 56 tahun, wiraswasta, warga Desa Pematang Kuala, Kec. Sei Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai)
2. M. ROBIN SIAHAAN (Lk, 39 tahun, karyawan swasta, warga Medan)
Barang Bukti yang Diamankan:
- 4 blok notes berisi angka tebakan judi togel
- 13 blok notes kosong
- 2 buku tafsir mimpi
- 2 pulpen
- 2 lembar kertas karbon
- 1 unit HP Oppo hitam berisi kiriman nomor pemasang judi togel
- Uang tunai Rp 240.000
Kronologi:
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian togel di sebuah warung kopi di Desa Pematang Kuala, tim Reskrim Polsek Teluk Mengkudu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka saat sedang menulis nomor togel.
Kasus 2: Perjudian Jenis Togel di Sei Bamban
Dasar Hukum:
- LP/A/02/III/2025/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT tanggal 05 Maret 2025
Tersangka:
1. SANJAYA NAINGGOLAN alias JAYA (Lk, 30 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, warga Desa Sei Belutu, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai)
Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai Rp 139.000
- 1 unit HP Oppo biru hitam berisi transaksi angka tebakan togel dari situs judi online
Kronologi:
Tim Opsnal Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di warung kopi milik seorang warga bermarga Sitorus. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kasus 3: Perjudian Jenis Ketangkasan Meja Tembak Ikan
Kapolres Serdang Bedagai juga memimpin operasi penertiban judi tembak ikan pada Kamis pagi, 6 Maret 2025, di Dusun III, Desa Pematang Ganjang, Kec. Sei Rampah. Dari hasil razia, polisi menyita 1 unit meja tembak ikan, yang kemudian dibawa ke Polres Sergai sebagai barang bukti.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda
Rp 25 juta.
Pernyataan Kapolres
Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. "Kami akan terus menindak tegas pelaku perjudian guna menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat," ujar AKBP Jhon Sitepu.
Turut Hadir dalam Press Release:
1. Kapolres Sergai – AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H.
2. Wakapolres Sergai– Kompol Mukmin Rambe, S.H.
3. Kabag Ops Polres Sergai – Kompol Hendro S.
4. Kasat Reskrim Polres Sergai – AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H.
5. Kanit 1 Pidum Polres Sergai – Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K.
6. Danramil-10/SR – Kapten Inf Sucipto
7. Kapolsek Firdaus – AKP Andi Sujenderal
8. Kapolsek Perbaungan – AKP S. Gurusinga
9. Kasi Humas Polres Sergai– IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif melaporkan segala bentuk perjudian yang meresahkan lingkungan. Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar