masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 19 Maret 2025 – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.T alias A (51), warga Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga terlibat dalam praktik perjudian jenis tebak angka Sidney.
Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kopi/tuak milik Marga Nainggolan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian tersebut. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, SH., MH., dan Kanit I Pidum Sat Reskrim, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1. Uang tunai sebesar Rp 142.000,-
2. 1 unit handphone Nokia warna biru berisi angka tebakan nomor
3. 3 blok notes
4. 1 buah pulpen
Kronologi Penangkapan
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak menuju lokasi berdasarkan perintah tegas Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, untuk meniadakan segala bentuk gangguan keamanan dan memberantas perjudian.
Setibanya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian jenis Sidney, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka M.T alias A tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian dan mengimbau pemilik warung agar tidak memberikan tempat bagi pelaku perjudian.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M.T alias A telah beroperasi sebagai juru tulis (jurtul) selama enam bulan dengan omset harian sekitar Rp 200.000,- per putaran dan memperoleh imbalan 20% dari total omset. Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya menyetor hasil perjudian kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bermarga Tampubolon, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa korlap tersebut merupakan anggota dari Ruslan Marbun. Saat ini, Sat Reskrim Polres Sergai masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tampubolon, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka M.T alias A dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Petugas yang Terlibat dalam Penangkapan:
1. AKP Donny P. Simatupang, SH., MH. – Kasat Reskrim Polres Sergai
2. IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K – Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai
3. Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian dan akan terus melakukan operasi pemberantasan demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar