masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 19 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (19/3) sekitar pukul 18.05 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial **M Y** (Muhammad Yunus), seorang pria berusia 45 tahun, warga Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
1. 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu
2. 3 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu
3. 1 unit handphone Nokia warna hitam
4. Uang tunai Rp. 100.000 yang disimpan dalam kotak hitam
5. 1 buah mancis yang telah dimodifikasi
6. 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih terdapat lekatan sabu-sabu
7. 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang
8. 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap keresahan mereka akibat maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Sat Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai.
Setelah memperoleh identitas dan ciri-ciri pelaku, tim bergerak menuju TKP dan mendapati tersangka M Y sedang duduk di belakang rumahnya, diduga tengah menunggu pembeli. Saat penyergapan, tim menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berada di samping kursi tempat tersangka duduk.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z M (Zul Mene), yang beralamat di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Dari tangan tersangka berhasil diamankan total 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,40 gram. Barang bukti tersebut dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN," ungkap AKP Iwan Hermawan.
Saat ini, tersangka M Y beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap Z M, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka M Y dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, " tegasnya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar