• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    POLRESTABES MEDAN GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN KNALPOT BRONG

    JON KEY
    Kamis, 20 Maret 2025, 01.18 WIB Last Updated 2025-03-20T08:18:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan, 20 Maret 2025 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika dan pelanggaran lalu lintas knalpot brong. Acara ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk unsur pemerintah dan tokoh masyarakat.  

    Dalam konferensi tersebut, Polrestabes Medan memusnahkan sebanyak 33 kg sabu-sabu yang berasal dari kasus penangkapan di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari barang bukti yang disita, sebanyak 32.818 gram dimusnahkan menggunakan mobil incinerator, sedangkan 182 gram telah digunakan untuk uji laboratorium forensik. Berdasarkan estimasi kepolisian, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 330.000 jiwa dari bahaya narkoba.  

    Selain narkotika, Polrestabes Medan juga memusnahkan 200 unit knalpot brong yang merupakan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga Maret 2025. Knalpot brong yang telah disita tersebut dihancurkan menggunakan road milling machine sebagai bentuk penegakan aturan demi kenyamanan masyarakat.  

    Kabag Ops Polrestabes Medan, Kompol Pardamean Hutahaean, menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika serta menjaga ketertiban lalu lintas. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika dan pelanggar lalu lintas yang mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.  

    Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan untuk tidak mencoba-coba melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas. (Magdalena). 

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini