masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 13 Maret 2025 – Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang beraksi di Kafe EZ COFFEE, Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Pelaku yang diketahui bernama M. HANAFI BARUS alias NAPI (38), warga Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, diamankan setelah buron selama hampir satu bulan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik kafe, Andi Ginting (51), menyadari kehilangan satu unit tablet Samsung A7 setelah seorang karyawannya, Fikri (20), mencoba mengganti musik yang diputar di kafe. Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk melalui jendela samping, mengambil tablet yang berada di meja kasir, serta satu kotak rokok elektrik/vape sebelum keluar melalui jendela yang sama.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Dolok Masihul dengan Laporan Polisi nomor: LP / B / 22 / II / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tertanggal 15 Februari 2025.
Kronologi Penangkapan
Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai *M. HANAFI BARUS alias NAPI*. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya setelah sempat melarikan diri.
Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH bersama tim segera bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan pelaku di dalam kamar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang Bukti & Kerugian
Dari hasil penjualan barang curian, tersangka mengaku telah menjual tablet tersebut kepada orang yang tidak dikenal melalui perantara seseorang di Galang yang saat ini masih dalam pencarian. Tablet terjual seharga Rp 450.000 pada 10 Maret 2025, dan dari hasil tersebut, polisi berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 200.000. Sisanya, Rp 250.000, telah digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.250.000.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal ke pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar