masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian pintu besi yang terjadi di kawasan Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku berinisial (J ) alias Joko (35), warga Dusun I, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, ditangkap pada Sabtu (08/03/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Jumat (07/03/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika korban, Adi (42), warga Dusun IV, Pantai Cermin Kanan, mendapati pintu besi kandang babinya telah dicuri. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi bernama Dedi (20), yang saat itu sedang berada di kandang dan melihat pelaku sedang melakukan aksi pencurian.
Menyadari hal tersebut, Dedi segera memberi tahu korban, yang langsung berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Setelah melakukan pengecekan di lokasi kejadian, korban mendapati beberapa barang miliknya telah hilang, yakni:
- 7 (tujuh) buah pintu besi kandang babi
- 1 (satu) unit jet pump air merek Sinall
- 2 (dua) buah tong tempat makanan babi
- 1 (satu) buah kepala kompresor
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Pantai Cermin dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2025/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2025.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, di antaranya Kusno (62), Ponijah alias Gujah (57), dan Dedi (20). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai (J) alias Joko.
Pada Sabtu (08/03/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan, SH, MH, berhasil menangkap pelaku di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangannya ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kepala kompresor warna oranye.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses lebih lanjut. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Keterangan Resmi Polisi
Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku dan menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara.
_"Tersangka sudah kami amankan di Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kepala kompresor, sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian,"_ ujar IPTU Zulfan Ahmadi, Minggu (09/03/2025).
Polsek Pantai Cermin mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar