masukkan script iklan disini
Sergai, 14 Maret 2025 – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengamankan seorang pria berinisial I als M (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, pada Kamis (13/03) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pantai Cermin melalui Kanit Reskrim IPDA Zainul Khan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Gang Tempel, Dusun III. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy yang melibatkan Bripda Rio sebagai pembeli. Dalam transaksi tersebut, tersangka I als M menyerahkan satu paket sabu seharga Rp50.000 yang diambil dari samping rumah warga.
Setelah transaksi berhasil, tim segera melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 paket sabu berukuran sedang (1,35 gram)
- 1 paket sabu berukuran kecil (0,65 gram)
- 8 plastik klip transparan kosong
- 1 buah timbangan elektrik
- 1 buah dompet kecil
- Uang tunai Rp95.000
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial *D* yang saat ini masih dalam pengejaran. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan didampingi kepala dusun setempat dan menemukan sebuah dompet kecil berisi narkotika, timbangan elektrik, serta plastik klip kosong sekitar empat meter dari tempat duduk tersangka.
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka sudah jelas terlibat dalam peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Saat ini ia telah diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku D masih dalam pencarian," ungkapnya pada Jumat (14/03).
Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. Tersangka I als M dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Serdang Bedagai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar