• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Profesor Juga Punya Batasan Ilmu: Polemik Kepemilikan Yayasan di Medan

    JON KEY
    Rabu, 19 Maret 2025, 05.07 WIB Last Updated 2025-03-19T12:07:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Medan, 19 Maret 2025 – Sebuah rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rektor salah satu universitas negeri di Medan menjadi saksi atas kontroversi seputar kepemilikan dan pengelolaan yayasan pendidikan. Rapat tersebut menghadirkan dua pihak yayasan yang tengah bersengketa, yakni yayasan yang berdiri pada tahun 1983 dan yayasan lain yang baru didirikan pada tahun 2014.  

    Dalam perdebatan tersebut, seorang profesor inisial (Z) diduga memihak kepada salah satu pihak yayasan yang tidak memiliki dasar hukum dalam klaim kepemilikan unit sekolah tinggi. Profesor tersebut mencoba membangun opini bahwa pendirian sekolah tinggi bisa diklaim berdasarkan perubahan akta yayasan, tanpa memahami bahwa perubahan akta merupakan kelanjutan dari akta pendirian awal.  

    Berdasarkan data yang ada, yayasan tahun 1983 telah mengalami beberapa kali perubahan akta, yakni pada tahun 1993, 1995, 2007, 2017, dan terakhir 2024. Tiga sekolah tinggi yang menjadi objek sengketa berdiri masing-masing pada tahun 1996, 2004, dan 2007, di bawah kepengurusan yang merujuk pada akta tahun 1995. Dengan demikian, jelas bahwa ketiga sekolah tinggi tersebut tetap berada dalam wewenang yayasan tahun 1983.  

    Di sisi lain, yayasan yang baru berdiri pada tahun 2014 hingga saat ini belum pernah mendirikan satu pun sekolah tinggi. Hal ini menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada keterkaitan antara akta pendirian yayasan tahun 1983 dengan yayasan tahun 2014.  

    Kasus ini menjadi bukti bahwa meskipun seseorang memiliki gelar akademik tinggi, termasuk profesor, tidak berarti ia memahami segala aspek ilmu, terutama dalam persoalan hukum dan administrasi yayasan. Polemik ini pun menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pendapat serta memastikan landasan hukum yang jelas sebelum membangun opini di ruang publik.  (Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini