masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 27 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka yang diamankan berinisial M H alias H (38), warga Dusun II, Desa Sei Sijenggi. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,61 gram.
- 1 unit handphone merek Vivo.
- 1 unit Handy Talky (HT) merek Merodith.
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300.000.
- 2 ball plastik klip transparan kosong ukuran kecil.
Kronologi Penangkapan
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Sat Narkoba Polres Sergai segera melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menggunakan alat komunikasi HT untuk berkoordinasi dengan informan di simpang gang guna mengantisipasi kedatangan petugas kepolisian.
Pada hari penangkapan, tim melakukan patroli dengan strategi melambung dari jalur utama guna mengelabui pengawasan tersangka. Saat melihat seorang pria mencurigakan berdiri di samping rumah warga, petugas melakukan teknik undercover buy dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp 70.000. Begitu transaksi terjadi, tim langsung mengamankan tersangka M H alias H dan melakukan penggeledahan. Barang bukti tambahan ditemukan di lokasi tempat tersangka menunggu pembeli.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D. Petugas pun segera melakukan pengembangan ke lokasi D, namun diduga informasi telah bocor sehingga yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya.
Saat ini, tersangka M H alias H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan ini dan mengapresiasi strategi tim dalam mengelabui sistem pengamanan tersangka yang menggunakan HT.
“Tersangka M H alias H dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pelaku D masih dalam proses penyelidikan dan pencarian. Kami berharap tersangka segera tertangkap,” ungkapnya.
Polres Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar