• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Walikota Tebing


     

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Tigapanah

    JON KEY
    Kamis, 13 Maret 2025, 02.31 WIB Last Updated 2025-03-13T09:31:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanah Karo -  Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JCF (33), warga Medan dan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, ditangkap pada Sabtu(8/03/2025), sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Sukadame, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

    Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Saat diamankan, tersangka JCF mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sebuah kotak permen merek HappyDent ke sebuah seng di dekat lokasi kejadian. Petugas yang curiga kemudian memeriksa kotak permen tersebut dan menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7 gram.

    Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain, antara lain, tiga plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna biru, uang tunai Rp100.000 dan kotak permen merek HappyDent.

    Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas langsung membawa JCF ke Mako Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, JCF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegas Kapolres Tanah Karo.

    Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Pst Ariani Br Silaban)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini