masukkan script iklan disini
Langkat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat, Raymon Andika Gitsang beserta jajaran sosialisasi mengenai pengawasan internal terhadap potensi pelanggaran petugas pada satuan kerja pemasyarakatan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (19/03/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kebijakan dan mekanisme pengawasan internal yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025. Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menjadi narasumber dalam acara ini, memaparkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan.
"Sosialisasi ini diperlukan sebagai upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kami mengajak kepada seluruh jajaran tidak hanya tugas KPLP dan Kamtib , tetapi semua elemen untuk bertanggungjawab terhadap pengawasan dan kepatuhan internal". Ungkap Lilik Sujandi
Lebih lanjut sosialisasi surat edaran tersebut untuk memastikan semua kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan peraturan, kebijakan, dan standar yang berlaku yang meliputi kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan, etika dan integritas serta pengelolaan risiko dan pengendalian internal.
Direktorat Kepatuhan Internal menekankan bahwa pengawasan internal yang efektif merupakan kunci dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan bebas dari penyimpangan. Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diharapkan dapat menjalankan pengawasan ini dengan optimal demi mewujudkan pemasyarakatan yang profesional dan berorientasi pada pembinaan yang lebih baik.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang menegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Pemuda Langkat untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas pemasyarakatan untuk mematuhi undang-undang, peraturan pemerintah dan kebijakan internal organisasi serta mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta semakin memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kepatuhan serta meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Pemuda Langkat." tutupnya.(Magdalena).
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#InfoImipas
#GuardandGuide
#PemasyarakatanBerdampak
#humaslapada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar