masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Kinerja gemilang kembali ditorehkan jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Tidak butuh waktu lama, kurang dari 1x24 jam, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZES (Zulpan Efendi Siregar), pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP / B / 117 / IV / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tertanggal 08 April 2025, atas nama korban Iganda Pratama (31), warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, saksi Ifan Pranata meminjam sepeda motor korban jenis Honda Supra X 125 warna hitam BK 5259 ACD. Korban telah mengingatkan agar kendaraan tersebut dikembalikan keesokan harinya untuk dipakai bekerja.
Namun, pada Senin pagi, 7 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka ZES. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Sergai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di sebuah losmen di Kota Tebing Tinggi.
Tanpa membuang waktu, pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan ZES di Kamar No.4 Losmen Delima, Jalan Langsat, Kota Tebing Tinggi. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seseorang berinisial M (Mail), warga Medan, di daerah Kampung Baru seharga Rp2 juta.
Saat ini, Polres Sergai masih terus melakukan pengejaran terhadap M selaku penadah barang hasil kejahatan.
Pernyataan Resmi Polres Sergai
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap tersangka ZES. "Tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sergai," jelas IPTU Zulfan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Barang Bukti:
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam BK 5259 ACD (masih dalam pencarian)
- Uang hasil penjualan Rp2 juta (telah habis digunakan pelaku)
Polres Sergai kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar