masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai mencatat keberhasilan signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam periode dua pekan pertama bulan April 2025 (1-15 April 2025), Satuan Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkoba dengan total 16 orang tersangka.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam keterangannya di Polres Sergai pada Rabu (16/04/2025) menyatakan, "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Polri, khususnya Polres Sergai, dalam memberantas kejahatan narkotika yang berdampak sangat negatif bagi masyarakat. Ini juga bentuk nyata bahwa Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai."
Dari 16 tersangka yang berhasil diamankan, 15 di antaranya laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa. Berdasarkan perannya, 9 orang berstatus sebagai pengedar dan 7 orang sebagai pemakai. Total barang bukti yang disita adalah 14,45 gram narkotika jenis sabu.
Berikut kronologi pengungkapan kasus selama dua pekan terakhir:
Kasus 1 (LP/A/84/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Senin, 7 April 2025 pukul 11.30 WIB di Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kec. Perbaungan
- Tersangka: NAZARIAH (39), seorang ibu rumah tangga, berstatus pengedar
- Barang bukti: 0,21 gram sabu, uang tunai Rp50.000, dan 1 unit handphone Realme
Kasus 2 (LP/A/85/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Selasa, 8 April 2025 pukul 13.00 WIB di Lingkungan Pekan III, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan
- Tersangka: SAHRIYAL alias RIYAL (30), residivis kasus curas, dan SYAFIRUL FAHMI alias FAHMI (23), residivis kasus narkoba, keduanya berstatus pengedar
- Barang bukti: 0,31 gram sabu dan 1 unit handphone Vivo warna gold
Kasus 3 (LP/A/86/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Selasa, 8 April 2025 pukul 16.00 WIB di Dusun Pelita, Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan
- Tersangka: MUHAMMAD RIANTO alias RIAN (23) dan SATRIO IRAWAN (34), keduanya wiraswasta dan berstatus pemakai
- Barang bukti: 0,13 gram sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan Nopol BK 4294 KA
Kasus 4 (LP/A/87/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Selasa, 8 April 2025 pukul 20.00 WIB di Dusun III, Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah
- Tersangka: MUHAMMAD HANAFI MANURUNG alias MANURUNG (31), residivis narkoba, dan FAJAR MULIA alias FAJAR (20), keduanya berstatus pengedar
- Barang bukti: 9,92 gram sabu, 2 unit handphone (Vivo dan Infinix), dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 2892 XBK
Kasus 5 (LP/A/88/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Rabu, 9 April 2025 pukul 15.00 WIB di Jalan Sena, Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin
- Tersangka: AZLIN SAHRIZAL (41), wiraswasta, berstatus pemakai
- Barang bukti: 0,18 gram sabu dan 1 unit sepeda motor Supra Fit tanpa plat nomor
Kasus 6 (LP/A/89/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Rabu, 9 April 2025 pukul 21.00 WIB di belakang rumah kosong, Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan
- Tersangka: MUHAMMAD ARIF alias ARIF (18), tidak bekerja, berstatus pemakai
- Barang bukti: 0,11 gram sabu dan 1 buah kaca pirek dengan lekatan narkotika jenis sabu
Kasus 7 (LP/A/90/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Kamis, 10 April 2025 pukul 00.30 WIB di areal perkebunan karet, Desa Sarang Ginting Hulu, Kec. Bintang Bayu
- Tersangka: ELGI TRI RAMADAN (24), wiraswasta, berstatus pengedar
- Barang bukti: 1,76 gram sabu, alat pengemasan (plastik klip kosong), pipet berbentuk sekop, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria modifikasi trail tanpa plat nomor
Kasus 8 (LP/A/91/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Kamis, 10 April 2025 pukul 20.00 WIB di sebuah gubuk di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan
- Tersangka: RAMA SAPUTRA alias WAWA (25), residivis narkoba, dan MUHAMMAD HAIQAL alias HAIQAL (20), keduanya wiraswasta dan berstatus pengedar
- Barang bukti: 1,32 gram sabu, plastik klip berbagai ukuran, dan 1 unit handphone Nokia warna hijau tosca
Kasus 9 (LP/A/92/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Kamis, 10 April 2025 pukul 21.00 WIB di rumah di Dusun XVI, Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban
- Tersangka: ANDI PRANOTO alias ANDI (29), wiraswasta, HERI SETIAWAN alias HERI (32), buruh harian lepas, dan BAGAS FAHRI ATILLAH alias BAGAS (18), tidak bekerja, ketiganya berstatus pemakai
- Barang bukti: 0,28 gram sabu, kaca pirek, alat hisap bong, pipet sekop, dan korek api
Kasus 10 (LP/A/93/IV/2025/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT)
- Waktu/Tempat: Jumat, 11 April 2025 pukul 16.30 WIB di Gang PAM, Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin
- Tersangka: JAKA PUJA KESUMA (26), wiraswasta, berstatus pengedar
- Barang bukti: 0,23 gram sabu, 2 buah kaca pirek, uang tunai Rp50.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa plat nomor
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Narkoba Polres Sergai dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Polres Sergai terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar