• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    DALAM WAKTU 1 JAM, POLSEK TELUK MENGKUDU POLRES SERGAI BERHASIL MERINGKUS PELAKU PEMBAKARAN RUMAH

    JON
    Rabu, 16 April 2025, 08.51 WIB Last Updated 2025-04-16T15:51:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teluk Mengkudu, 16 April 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus pelaku pembakaran rumah hanya dalam waktu 1 jam setelah kejadian. Kasus pembakaran rumah ini terjadi pada Rabu (16/4) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah semi permanen berukuran 5 x 8 meter di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Korban yang juga merupakan pelapor, SUHARDI SAGALA (35), seorang buruh tani, mengalami kerugian material diperkirakan mencapai Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) akibat peristiwa ini. Barang-barang milik korban yang hangus terbakar meliputi satu unit becak bermotor merk Honda Win, satu unit kulkas, satu unit TV, satu mesin cuci, 12 sak pupuk urea, dua buah lemari pakaian, satu buah tempat tidur, satu unit mesin pompa air, dan dua unit semprot padi.

    Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 16 April 2025, kronologi kejadian bermula ketika warga setempat melaporkan adanya kebakaran di rumah korban. Kapolsek Teluk Mengkudu AKP DESMAN MANALU, SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TAUFIK NASUTION beserta personel untuk segera menuju lokasi.

    Dua orang saksi, yakni MARHARARAJA SIADARI (30) dan SIMON PERES SILABAN (40), menyaksikan asap putih beserta api yang keluar dari jendela rumah korban. Mereka segera berteriak meminta bantuan dan bersama warga berusaha memadamkan api yang semakin membesar. Saat kejadian, korban sedang tertidur dan terbangun akibat keributan para saksi.

    Tim Polsek Teluk Mengkudu berhasil meringkus tersangka inisial NS (40) di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang merupakan kakak kandung korban tertangkap ketika hendak melarikan diri dengan membawa sebuah plastik merek Assoy berisi pakaian.

    Pelaksana Kasi Humas Polres Sergai IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. Pelaku membakar rumah adiknya dengan cara menyebarkan karung goni yang telah disiram cairan solar di dinding belakang rumah korban kemudian membakarnya menggunakan korek api. Motif pembakaran diduga karena sakit hati akibat permasalahan pribadi dengan istri korban.

    Barang bukti yang diamankan termasuk satu buah korek api warna merah merek Tokai, satu potong batang kayu bekas terbakar, dan setengah botol Aqua berisi minyak solar.

    Saat ini, penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.

    Tersangka NAHOR SAGALA (NS) dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap sebuah rumah, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Magdalena).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini