• Jelajahi

    Copyright © PILAR KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal Berhasil Diringkus Polsek Firdaus Polres Sergai

    JON KEY
    Rabu, 02 April 2025, 21.00 WIB Last Updated 2025-04-03T04:00:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sergai, 03 April 2025 - Polsek Firdaus Polres Sergai berhasil menangkap pelaku begal yang melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

    Korban, Misdi (64), seorang tukang ojek, mengalami luka berat akibat dibacok oleh pelaku, Eko Julianto alias Eko (25), di Dusun VIII Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB.

    Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Anggiat Sidabutar, SH, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan setelah meminjam uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000 untuk membeli es dan pisau carter.

    "Setelah membeli es dan pisau carter, pelaku melanjutkan perjalanan ke rumah neneknya, namun sekitar 30 menit atau jarak 1 km di daerah sunyi, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," kata IPTU Anggiat Sidabutar.

    Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menerangkan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    "Petugas berhasil menangkap pelaku di teras rumah warga setelah melakukan penyisiran di area TKP kejadian," kata IPTU Zulfan Ahmadi.

    Pelaku, Eko Julianto alias Eko, telah melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Polres Sergai akan terus memantau keamanan dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini