Serdang Bedagai, 23 April 2025 - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZEP (29) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu (23/4/2025). Penangkapan tersebut berujung dramatis ketika tersangka yang mencoba melarikan diri justru mengalami kecelakaan dengan motornya yang terperosok ke dalam parit.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB, saat Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos., M.H. menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang seorang pria berbadan gemuk yang mengenakan pakaian kaps hitam mengendarai sepeda motor Nmax hitam BK 2858 XBH, diduga memiliki narkotika jenis sabu," jelas IPTU TRI PRANTA PURBA.
Saat tim berpatroli di depan kantor Bupati Serdang Bedagai, mereka berhasil mengidentifikasi target yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Tanpa curiga sedang dipantau, target justru menghampiri mobil petugas dan seketika hendak diamankan.
Dalam kepanikan, tersangka berusaha melarikan diri namun justru mengalami kecelakaan dengan motor yang dikendarainya terperosok masuk ke dalam parit/selokan. Insiden tersebut memicu keramaian warga yang berkumpul penasaran menyaksikan kejadian tersebut.
Tim Operasional akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang diketahui berinisial ZEP, warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH selaku Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sergai menambahkan, "Saat diinterogasi, tersangka ZEP mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Desa Firdaus."
Tim kemudian meminta ZEP menunjukkan lokasi keberadaan A. Tersangka membawa tim ke belakang kantor Pemerintah Kabupaten Sergai, namun setibanya di lokasi, A sudah tidak berada di tempat. Tersangka ZEP dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara tersangka A masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu paket klip plastik sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram dan satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH.
Tersangka ZEP dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kepemilikan narkotika), yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar