• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan Sosialisasikan Pencegahan TPPO Dan Perluasan E-Pasport di Universitas Labuhan batu

    JON
    Sabtu, 26 April 2025, 00.38 WIB Last Updated 2025-04-26T07:38:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id

    Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan melaksanakan kegiatan sosialisasi keimigrasian dan dibuka secara resmi Kakanim Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan yang diwakili Kepala Seksi Tehnologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Insan Ummani Jum'at (25/4/2025).

    Acara tersebut digelar di Universitas Labuhanbatu dengan tema "Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perluasan Paspor Elektronik (E-Pasport)" 

    Kepala Seksi Tikim Insan Ummami dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mencegah TPPO melalui pengawasan keimigrasian, edukasi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor.

    “Pencegahan tidak cukup hanya dilakukan di perbatasan, tetapi harus dimulai dari tingkat akar rumput. Edukasi seperti ini menjadi kunci agar masyarakat, khususnya mahasiswa, memahami risiko TPPO dan berani melaporkan indikasinya,” ujar Insan.

    Wakil Rektor I Universitas Labuhan batu, Dr. Sriono, menyampaikan apresiasi atas terpilihnya kampus mereka sebagai lokasi sosialisasi. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa kami. Semoga dapat menambah wawasan dan kewaspadaan mereka,” ujarnya.

    Materi pertama disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Yusuf Junianto, beliau memaparkan secara komprehensif tentang TPPO, mulai dari dasar hukum, modus operandi di Indonesia, hingga upaya pencegahan. Ia mengajak mahasiswa untuk menjadi agen perubahan. “TPPO bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi terhadap kemanusiaan. Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam pencegahannya,” tegas Yusuf.

    Sesi selanjutnya disampaikan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Raymika Chaniago, dimana beliau menjelaskan secara detail mengenai pasport elektronik. Ia menguraikan definisi pasport, perbedaan pasport biasa dan elektronik, persyaratan, serta manfaat keamanan dari e-pasport.

    Kegiatan berjalan lancar dan interaktif. Mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul selama sesi berlangsung. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan dalam memberikan edukasi keimigrasian sekaligus membangun kesadaran hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.ungkap Insan kepada awak media diruang kerjanya.(Adenasti/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini