masukkan script iklan disini
Tanjungbalai,pilarkeadilanhukum.biz.id
Dari pemberitaan beberapa media online terkait izin gudang di perairan sungai Asahan dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Hanif ke lokasi gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ada ditemui gudang yang diduga melakukan ekspor gurita milik inisial SH yang pembuangan limbah dari hasil pengolahannya menjadi sorotan dan akan menelusuri terkait keseluruhan izinnya termasuk masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga belum ada.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Tim Hanif telah melayangkan surat konfirmasi, Rabu (09/04/2025) ke beberapa instansi diantaranya Bupati Asahan, Dinas Perizinan, Kantor Lingkungan Hidup, DPRD Asahan, Camat Kecamatan Tanjungbalai, Kepala Desa Asahan Mati yang isinya meminta tindak tegas perusahaan atau gudang yang berada di jalan Tanjung Barombang tersebut yang tidak memiliki izin maupun IPAL sebagaimana prosedur yang ditentukan Pemerintah.
Sebagaimana pernyataan ini disampaikan Hanif kepada media ini, Rabu(09/04/2025) di markas Tim Hanif jalan Rambung Lk IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai selaku Ketua Koalisi Tim Hanif yang terdiri dari 5 Lembaga dengan membeberkan jika surat yang telah disampaikan tersebut apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah, pihaknya akan melakukan unjuk rasa (Unras) dalam waktu dekat, terang Hanif.
Masih menurut Hanif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan seharusnya pro aktif dalam melakukan pengawasan dibidang dunia usaha dan peduli pada berita-berita dari media terkait persoalan izin, agar opini liar tidak berkembang di tengah-tengah masyarakat terhadap Pemkab Asahan yang dapat dinilai melakukan pembiaran tanpa menindak tegas oknum yang diduga sengaja tidak melakukan pengurusan izin sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan, tegas Hanif.
Perlu diketahui, dari hasil investigasi Tim Hanif ke lokasi gudang yang diduga ekspor gurita atau disinyalir perusahaan ilegal tersebut tidak ada menemukan Plang perusahaan maupun jenis usaha dan ini dapat dijadikan pedoman agar pihak instansi berwenang untuk turun melakukan pemeriksaan dan apabila kenyataan tidak memiliki izin supaya memberi sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, pungkas Hanif.
Sebelumnya, sewaktu Tim Hanif mengunjungi kantor Camat Kecamatan Tanjung Balai diperoleh keterangan dari Camatnya melalui Plt Kasipem Sahrul bahwa sejak 3 tahun belakangan ini tidak ada mengeluarkan rekomendasi izin tentang perusahaan dimaksud, sebut Sahrul singkat.
(Adenasti/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar