masukkan script iklan disini
Tanjungbalai - Sejak bergulirnya pemberitaan dimedia ,terkait adanya gudang atau tangkahan yang diduga tidak memiliki izin maupun yang memakai Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi polemik bagi pengusaha dalam berusaha, karena adanya semacam pemaksaan kehendak dari pihak tertentu.
Sayangnya, pihak tertentu dimaksud dinilai tidak melakukan investigasi secara mendalam kepada pihak instansi berwenang, hanya berdasarkan dugaan serta memanfaatkan situasi yang keabsahannya belum jelas, namun anehnya ada gudang yang lokasinya bersebelahan dengan objek yang menjadi pemberitaan tersebut tepatnya di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan tidak digubris sama sekali, bahkan dapat diduga tidak memiliki izin.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kota Tanjungbalai Yusman kepada media ini, Selasa (8/4/2025) yang menanggapi pemberitaan tersebut " jika ada lembaga yang mau menyoroti bangunan atau gudang maupun tangkahan yang diduga tidak memiliki izin atau menyalahi prosedur, setidaknya pemberitaan jangan tendensius dengan terfokus pada satu tempat atau lokasi saja, sebab disinyalir disepanjang perairan sungai Asahan masih banyak gudang yang diduga tidak memiliki izin", terang Yusman.
"Yang menentukan dan memutuskan tidak memiliki izin bangunan atau yang melanggar ketentuan menggunakan DAS itu bukan Lembaga atau pelaku sosial kontrol, melainkan Pemerintah atau instansi/Dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk itu, jelas Yusman
Pemerintah juga seharusnya pro aktif untuk membenteng pinggir aliran sungai disepanjang perairan Sei Asahan agar tidak terjadi abrasi, sehingga masyarakat yang mempunyai tanah dipinggiran aliran sungai tidak dirugikan akibat dari erosi, karena dalam tenggang waktu setahun saja, sungai dapat melebar, sehingga batas tanah tergerus dan termakan sungai," jelas Yusman.
Yusman juga menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan khususnya instansi terkait agar memeriksa semua perizinan baik itu gudang, tangkahan atau sejenisnya yang berada di sepanjang perairan Sei Asahan termasuk yang menggunakan DAS agar dapat diketahui mana yang legal maupun ilegal," ungkapnya.
Terpisah, Camat Kecamatan Tanjungbalai Rizaldi Situmorang, SP melalui Plt Kasipem Sahrul ketika ditemui di kantornya, Selasa (8/4/2025) mengatakan kalau masalah izin terkait gudang pengolahan gurita maupun gudang garam yang berlokasi di jalan Tanjung Barombang Dusun V tersebut sejak 3 tahun belakangan ini tidak ada lagi mengeluarkan rekom dari Kecamatan, jelas Sahrul singkat.
(Adenasti /Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar