• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    KTH Minta Kadis Perizinan Asahan Tutup Usaha Ekspor Gurita Diduga Ilegal

    JON
    Senin, 28 April 2025, 01.06 WIB Last Updated 2025-04-28T08:07:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanjungbalai-pilarkeadilanhukum.biz.id


    Puluhan massa Koalisi Tim Hanif (KTH) yang terdiri dari 5 lembaga menggelar aksi unjuk rasa terkait izin limbah dari gudang usaha Ekspor gurita yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan yang telah beroperasi sekitar 4 bulan ke Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, Selasa (14/04/2025) yang baru lalu.

    Dalam bentuk pengawasan kinerja Aparatur Sipil Negara dan sebagai penyambung lidah masyarakat untuk memperbaiki system pemerintahan yang harus diawasi dengan baik.
    Aksi KTH dipimpin koordinator lapangan Rizky Iswandy menyampaikan aspirasi didepan Kantor Dinas Perizinan  Kabupaten Asahan Kisaran secara bergantian oleh M. Dafi Sinaga, Akbar Alfarizi, Agus Arianto, Rizky Simatupang, Ryansa Putra, Salman Alfarizi dengan mengatakan ada kegiatan usaha yang berada di jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan berupa diduga ekspor gurita yang disinyalir tidak memiliki izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dari instansi Pemerintah yang berwenang untuk itu.

    Dalam aksi tersebut, KTH meminta dan mendesak Kepala Dinas (Kadis) Perizinan Kabupaten Asahan untuk memeriksa seluruh izin usaha termasuk izin IPAL dari usaha tersebut karena saat Tim Hanif melakukan investigasi ke lokasi gudang, tidak menemukan adanya papan nama usaha yang menurut sumber milik inisial SH, sehingga dapat diduga atau diindikasikan tidak memiliki izin, ungkap orator aksi M Dafi Sinaga.

    Lebih lanjut dikatakan M. Dafi, jika dugaan ini benar adanya, dapat kami nilai bahwa kegiatan ekspor tersebut masuk kategori usaha ilegal, dari itu kami minta dan mendesak kepada Kepala Dinas Perizinan agar tempat tersebut ditutup karena limbah dari hasil pengolahan gurita berpotensi akan mencemarkan lingkungan dan berdampak pada kesehatan bahkan dapat merenggut jiwa seseorang yang terkontaminasi dari pembuangan limbah yang tidak melalui proses penyaringan standar sebagaimana ketentuan dari Pemerintah.

    Hal yang sama juga dikatakan Akbar Alfarizi yang dalam orasinya menitik beratkan masalah limbah, kalau usaha tersebut melakukan pengolahan yang menjadi pertanyaan limbahnya dibuang kemana, dari itu Dinas Perizinan Kabupaten Asahan agar segera turun ke lokasi gudang untuk memeriksa semua izin dan kelengkapan usaha ekspor gurita dan apabila tidak ada memiliki dokumen yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur undang-undang, meminta agar memberikan sanksi berupa penutupan usaha sebelum melengkapi semua izin yang dipersyaratkan, pungkas Akbar.

    Setelah Koalisi Tim Hanif menyampaikan orasinya, pegawai Dinas Perizinan yang menjabat sebagai Penata Perizinan Ahli Madya yang mengaku bernama Haris Munandar menemui aksi atas permintaan Buk Kadis untuk menemui teman-teman Mahasiswa sembari mempertanyakan lokasinya dan inisial SH itu yang dijawab salah seorang aksi bahwa lokasinya berada di jalan Tanjung Barombang arah kantor Lanal TBA Desa Asahan Mati, sedangkan siapa SH dimaksud kami tidak tahu persis sebab inisial itu diperoleh dari pihak Kecamatan Tanjung Balai.

    "Dinas Perizinan melakukan penyuluhan, kita mensosialisasikan untuk mengurus izin apabila tidak ada izin, kalau melanggar izin, nanti kita laporkan ke instansi teknis, apabila tak punya AMDAL atau IPAL itu ke Dinas Lingkungan Hidup, atas rekomendasi merekalah kita baru bisa melakukan eksekusi atau mencabut izinnya kalau izinnya ada, kalau tidak ada, nanti kita rekomendasikan ke Satpol-PP sebagai penegak Perda bahwa kegiatan usaha ini tidak ada izin, nanti pihak Satpol-PP lah mempertimbangkannya, kan mereka ada penyidiknya," terang Haris.

    Soal laporan ini, pihak Dinas Perizinan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti permasalahan ini dan berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, janji Haris sembari menerima statemen dari Koalisi Tim Hanif. 

    Pantauan dilapangan, kegiatan aksi KTH berlangsung tertib lancar dan terkendali yang dijaga ketat oleh pihak keamanan dengan mengerahkan Aparat Kepolisian dari Personil Polres Asahan bersama Satpol-PP setempat.

    Perlu diketahui, sebelumnya, massa KTH juga melakukan aksi unjuk rasa (Unras) didepan gedung DPRD Kabupaten Asahan yang dilanjutkan ke Dinas Perizinan dan ke Kantor Bupati Asahan terkait kelengkapan izin usaha dan IPAL dari gudang diduga ekspor gurita yang berlokasi di jalan Tanjung Barombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
     (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini