masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 25 April 2025 - Polres Sergai kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti 20,19 gram sabu.
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 23 April 2025, sekira pukul 02.25 WIB, di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tiga tersangka yang diamankan adalah DTS (35), HS (25), dan SS (38).
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,19 gram, 3 unit HP android, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polres Sergai akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Tersangka:
1. DTS (35)
2. HS (25)
3. SS (38)
Barang Bukti:
1. 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,19 gram
2. 3 unit HP android
3. 1 unit sepeda motor RX King warna hitam
Pasal yang Dihujatkan:
Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar