• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Lagi! Polres Sergai Surutkan Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti 20,19 Gram Sabu.

    JON
    Kamis, 24 April 2025, 20.41 WIB Last Updated 2025-04-25T03:41:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 25 April 2025 - Polres Sergai kembali berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 3 tersangka dan barang bukti 20,19 gram sabu.

    Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 23 April 2025, sekira pukul 02.25 WIB, di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Tiga tersangka yang diamankan adalah DTS (35), HS (25), dan SS (38).

    Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,19 gram, 3 unit HP android, dan 1 unit sepeda motor RX King warna hitam.

    Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan Polres Sergai akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

    Tersangka:

    1. DTS (35)
    2. HS (25)
    3. SS (38)

    Barang Bukti:

    1. 1 lembar plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20,19 gram
    2. 3 unit HP android
    3. 1 unit sepeda motor RX King warna hitam

    Pasal yang Dihujatkan:

    Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena).
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini