• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Makin Serius! Tangkap Pelaku Melalui Undercover Buy, Polres Sergai Persurut Peredaran Narkotika Jenis Sabu

    JON
    Selasa, 15 April 2025, 09.03 WIB Last Updated 2025-04-15T16:03:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 8 April 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai terus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, melalui strategi undercover buy, tim berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sergai.

    Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun 3, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai.  

    Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah:

    1. Muhammad Hafi Manurung (MHM), laki-laki, 32 tahun, warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. (Residivis kasus narkotika)  
    2. Fajar Mulia Manurung (FMM), laki-laki, 20 tahun, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka:
    - Narkotika jenis sabu seberat bruto 9,92 gram  
    - Dua unit handphone Android  
    - Uang tunai sebesar Rp300.000,-  
    - Satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK

    Kronologis Penangkapan:

    Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu-sabu di kawasan Kecamatan Tanjung Beringin, Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I, IPDA Joko Winarno, segera melakukan penyelidikan. Tim melakukan strategi undercover buy untuk menjebak pelaku dan berhasil membuat janji transaksi dengan tersangka.

    Lokasi transaksi ditentukan oleh pelaku di depan Toko Indomaret, Simpang Bedagai. Saat dua pelaku tiba di lokasi, petugas segera melakukan penangkapan. Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A (diketahui bernama Arul), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.

    Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menambahkan bahwa tersangka A kini dalam pengejaran. Saat petugas mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat. Diduga pelaku kabur setelah mengetahui penangkapan dua rekannya.

    Saat ini, Muhammad Hafi Manurung dan Fajar Mulia Manurung telah ditahan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Magdalena).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini