masukkan script iklan disini
Medan, 10 April 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang disertai penggunaan senjata api dan senjata tajam. Press Release ini digelar di Mapolda Sumut pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/36/IV/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 07 April 2025.
Kronologis Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 07 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Blok 58 Perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar, Dusun III, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban bernama Misnuriono (58), seorang wiraswasta, menjadi korban penodongan dan penganiayaan saat melintas di lokasi kejadian. Tersangka berinisial I B alias I (58), warga Dusun IV Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, secara tiba-tiba menghadang korban dan menyerangnya dengan sebilah parang.
Dalam peristiwa tersebut, korban sempat melakukan perlawanan hingga berhasil merebut parang dari tangan tersangka. Tidak hanya itu, korban juga menemukan sepucuk senjata api jenis FN yang terjatuh dari pinggang tersangka. Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban langsung melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka
Mendapat laporan tersebut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut KOMPOL JAMA KITA PURBA membentuk tim gabungan bersama Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka ILHAM BATUBARA alias ILUL merupakan seorang residivis dan juga DPO kasus pencabulan di Polres Sergai.
Tim berhasil melacak keberadaan tersangka yang bersembunyi di area kebun wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Saat proses penangkapan, tersangka berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan perawatan medis.
Barang Bukti yang Diamankan
- 1 pucuk senjata api jenis FN warna silver
- 2 butir peluru kaliber 9 mm
- 1 bilah parang
- 1 jaket dan 1 celana hitam yang digunakan pelaku
- 1 unit sepeda motor milik korban
Pasal yang Disangkakan
1. Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHPidana: ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
2. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951: ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati terkait kepemilikan senjata api.
3. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951: ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara terkait kepemilikan senjata tajam.
Keterangan Pejabat
Dirreskrimum Polda Sumut KOMBES POL SUMARYONO menjelaskan bahwa motif tersangka melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi selama dalam pelarian terkait kasus pencabulan. Hal ini juga dibenarkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON SITEPU, SIK, MH yang menyebutkan bahwa tersangka juga merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Februari 2025 lalu.
Turut Hadir dalam Press Release
1. Dirreskrimum Polda Sumut KOMBES POL SUMARYONO
2. Kabid Humas Polda Sumut
3. Kapolres Serdang Bedagai AKBP JHON SITEPU, SIK, MH
4. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum *KOMPOL JAMA KITA PURBA(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar