• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    POLRES SERDANG BEDAGAI AMANKAN TIGA TERSANGKA DALAM OPERASI GEREBEK SARANG NARKOBA

    JON
    Minggu, 27 April 2025, 21.25 WIB Last Updated 2025-04-28T04:25:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 28 April 2025

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan pada Sabtu (26/4) lalu. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

    Operasi yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iwan Hermawan, SH, atas perintah Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terdiri dari personil Polres Sergai, TNI, dan BNN Serdang Bedagai berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti.

    "Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin," ungkap AKP Iwan Hermawan.

    Tim Opsnal Resnarkoba sebelumnya telah melakukan teknik undercover buy dan berhasil melakukan kesepakatan transaksi narkotika jenis sabu dengan para tersangka. Operasi digelar di dua lokasi, yaitu Dusun V Desa Nagur dan Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

    Pada lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A (29) di sebuah rumah kosong di Dusun V Desa Nagur. Sedangkan di lokasi kedua, petugas mengamankan tersangka berinisial RL (60) di dalam rumahnya di Dusun I Kampung Baru Desa Nagur.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka A berupa tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, serta sejumlah uang tunai. Sementara dari tersangka RL, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram dan satu bungkus plastik klip transparan sedang yang kosong.

    Dalam keterangannya di Mapolres Sergai pada Senin (28/4), Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya operasi Gerebek Sarang Narkoba ini diharapkan dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai.

    "Kepolisian, khususnya Polres Sergai, mengimbau peran masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkannya apabila mengetahui informasi terkait peredaran narkoba di daerahnya atau sekitarnya. Narkoba merupakan musuh bersama," tegas AKBP Jhon Sitepu.

    Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Magdalena)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini