• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    POLRES SERGAI MENGAMANKAN 1 PELAKU KASUS PENCURIAN, 2 PELAKU DALAM PENYELIDIKAN LEBIH LANJUT

    JON
    Jumat, 18 April 2025, 23.54 WIB Last Updated 2025-04-19T06:55:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Sergai, 19 April 2025 - Kepolisian Resor Serdang Bedagai berhasil mengamankan satu pelaku pencurian perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA IBNU IRSADY, S.Tr.K pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kafe di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.

    Tersangka yang berhasil diamankan adalah CS alias A (22), seorang petani yang beralamat di Dusun I Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2899/VIII/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 10 Agustus 2024.

    Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 11.05 WIB di kediaman korban TETI JUMILAWATI (35), seorang ibu rumah tangga warga Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

    ### KRONOLOGI KEJADIAN

    Saksi SARIYEM (69) memergoki tersangka CS alias A sedang berada di pintu belakang rumah korban. Begitu melihat saksi, tersangka langsung melarikan diri. SARIYEM berteriak "MALING!" dan sempat mengejar tersangka, namun pelaku berhasil kabur dengan berboncengan sepeda motor milik ARIS PRAYOGI (22).

    Korban TETI JUMILAWATI yang saat itu baru pulang, langsung memeriksa barang-barang di rumahnya dan menemukan lemari serta lacinya dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, korban kehilangan perhiasan emas seberat 21 gram dan uang tunai Rp1 juta.

    Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, pelapor dan saksi bertemu dengan ARIS PRAYOGI. Menurut keterangannya, ARIS tidak terlibat dalam pencurian tersebut karena ia secara kebetulan melintas dan dimintai tolong oleh tersangka untuk memboncengnya.

    ### HASIL INTEROGASI

    Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka CS alias A, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan bersama pelaku lain berinisial A yang beralamat di Dusun II Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

    Tersangka juga mengaku telah menjual emas hasil curiannya di sebuah toko emas di Percut Sei Tuan, Medan seharga Rp12 juta. Penjualan dilakukan bersama pelaku berinisial R. Tersangka memberikan Rp300 ribu dan paket narkoba jenis shabu kepada R sebagai imbalan karena telah menemaninya menjual emas curian tersebut.

    PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH menjelaskan bahwa tersangka menggunakan hasil penjualan emas untuk membeli satu unit HP Android merek Realme, minuman keras, dan narkoba bersama teman-temannya.

    ### BARANG BUKTI & SANKSI HUKUM

    Barang bukti yang diamankan berupa 11 lembar surat toko emas. Tersangka CS alias A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    Sementara itu, dua pelaku lain berinisial A dan R masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Magdalena).


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini