• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    PT. PAYA PINANG DIDUGA PICU KONFLIK DENGAN MASYARAKAT PERMATRA MELALUI PEMBUANGAN SAMPAH DI LAHAN WARGA

    JON
    Sabtu, 12 April 2025, 20.50 WIB Last Updated 2025-04-13T03:50:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Serdang Bedagai, 13 April 2025 — Ketegangan antara masyarakat Perjuangan Masyarakat Tradisional  (Permatra) dan PT. Paya Pinang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, konflik dipicu oleh dugaan tindakan perusahaan yang secara sengaja membuang limbah pabriknya di lahan yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

    Warga menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga bentuk provokasi yang disengaja untuk menciptakan konflik terbuka antara perusahaan dan warga. Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, PT. Paya Pinang diduga tengah menjalankan strategi untuk menjebak warga agar dianggap sebagai pihak yang memicu kerusuhan.

    "Kami menduga keras ini adalah skenario yang disengaja. Mereka ingin kami terlihat sebagai pihak yang memicu kekacauan, padahal kami hanya mempertahankan hak atas tanah kami," ujarnya.
    Masyarakat telah beberapa kali melaporkan tindakan PT. Paya Pinang kepada instansi terkait, baik soal dugaan pencemaran lingkungan maupun pelanggaran hak atas tanah. Namun, hingga hari ini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah yang terlihat nyata di lapangan.

    Situasi menjadi semakin panas karena PT. Paya Pinang disebut telah lama tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah yang disengketakan. Dengan demikian, masyarakat menilai perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut.
    Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. Paya Pinang belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan demi menjaga ketertiban, keadilan, serta kedaulatan hak rakyat atas tanah mereka.(Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini