masukkan script iklan disini
Serdang Bedagai, 10 April 2025 — Ketegangan kembali terjadi di lahan wilayah Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini dipicu oleh tindakan pihak PT. Paya Pinang yang bersikeras menghentikan aktivitas pengolahan lahan oleh masyarakat yang tergabung dalam Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA), meski perusahaan tersebut tidak lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut.
Kronologi Awal
Berdasarkan informasi dari masyarakat, HGU PT. Paya Pinang atas lahan di Desa Paya Mabar telah lama berakhir dan tidak diperpanjang. Namun, perusahaan tetap menguasai dan mengusahai lahan tersebut dengan diduga melibatkan oknum-oknum tertentu demi kepentingan bisnisnya.
PERMATRA sendiri telah melakukan proses pengolahan lahan secara mandiri dengan menggunakan alat berat (traktor) sebagai bentuk pemanfaatan kembali tanah adat dan tanah ulayat masyarakat yang telah lama dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.
Adu Argumen dan Tantangan Bukti Legalitas
Saat proses pengolahan lahan berlangsung, pihak PT. Paya Pinang mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan kegiatan masyarakat. Adu argumentasi pun tak terhindarkan. Pihak PERMATRA secara tegas menantang PT. Paya Pinang untuk menunjukkan bukti legalitas kepemilikan HGU atas tanah tersebut. Namun hingga perdebatan berlangsung, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen HGU yang sah.
Pengamanan Aparat
Guna mencegah potensi bentrok fisik, hadir di lokasi Kolonel Sus. M. Sihombing dari Primer Koperasi Badan Yustisi Militer (Primkop Bayusmil) beserta Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Simanjuntak, yang melakukan pengamanan dan pengawasan langsung agar situasi tetap kondusif.
Pengaduan Resmi ke Presiden dan Penegak Hukum
Sebagai bentuk perjuangan hukum, PERMATRA telah resmi melayangkan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Pengaduan tersebut berisi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Paya Pinang terkait penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, serta tindakan-tindakan intimidatif yang menghalangi aktivitas masyarakat di tanah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan masih terkendali. Namun polemik status lahan dan dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Paya Pinang masih menjadi sorotan dan menunggu penyelesaian secara hukum.(Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar