Sergai, 29 April 2025 - Polsek Firdaus Polres Sergai berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kedua tersangka kini diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam gudang milik korban Holmes Simarmata (40) yang terletak di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam bernomor polisi BK 2602 XAC dengan total kerugian material sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
Kronologi kejadian bermula saat korban yang sedang berada di rumahnya di Jalan Danau Paniae Link I Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai menerima informasi melalui telepon dari saksi Duin Silalahi (24) pada hari Minggu, 3 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi tersebut menyatakan bahwa sepeda motor yang diparkir di dalam gudang milik korban telah hilang.
Mendengar kabar itu, korban segera menuju lokasi kejadian dan menemukan sepeda motornya memang telah raib. Saksi Puja Siboro (23) yang memeriksa lokasi kejadian menemukan bahwa gembok pintu belakang gudang telah rusak, yang menunjukkan modus operandi pelaku yang masuk ke dalam gudang dengan merusak gembok terlebih dahulu sebelum mengambil sepeda motor tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengidentifikasi tersangka utama berinisial BJTM. Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB setelah Unit Reskrim menerima informasi bahwa tersangka BJTM berada di salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPTU Anggiat Sidabutar, SH berhasil mengamankan tersangka BJTM yang tengah santai bermain handphone di dalam rumah warga tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka BJTM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang berinisial AS alias A.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam bernomor polisi BK 2602 XAC," jelas Kanit Reskrim Polsek Firdaus.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH yang ditemui di Makopolres Sergai, Selasa (29/04) membenarkan penangkapan terhadap tersangka BJTM. Tidak berselang lama, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dan mengamankan rekan tersangka BJTM, yaitu AS alias A di rumahnya di Dusun I, Kampung Jati, Desa Sei Bamban.
"Kedua tersangka kemudian diboyong ke markas komando untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, di mana pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Keterangan Tambahan:
Tersangka:
- BOY JHON TIGOR MARPAUNG (BJTM), Laki-laki, 26 tahun, beralamat di Dusun XVI, Desa Martebing, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
- AGUS SUMARSONO alias AGUS (AS alias A), Laki-laki, 35 tahun, beralamat di Dusun I, Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dasar Hukum: LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar