• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Si Propam Polres Sergai Gelar Gaktibplin di Polsek Jajaran, Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Personel

    JON
    Kamis, 24 April 2025, 04.52 WIB Last Updated 2025-04-24T11:52:50Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Serdang Bedagai, 24 April 2025 - Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di beberapa Polsek jajaran pada Kamis (24/04/2025). Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB ini dilaksanakan di Mapolsek Dolok Masihul dan Mapolsek Kotarih.

    Gaktibplin dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor: Sprin/285/IV/HUK.12.10./2025 tanggal 1 April 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Serdang Bedagai AKP FSM. MANIK, S.H.,MH mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH.

    Dalam pelaksanaannya, Si Propam melakukan beberapa kegiatan meliputi pengecekan kehadiran personel, pemberian arahan tentang disiplin dan tata tertib, serta penegakan tata tertib disiplin. Tim juga melakukan pemeriksaan sikap tampang, surat data diri, Gampol (Kelengkapan Anggota Polri), asesoris, serta surat dan kebersihan senjata api.

    Di Polsek Dolok Masihul, dari total 25 personel, hanya 11 personel yang hadir dengan keterangan 4 personel lepas dinas, 4 personel sedang bertugas, 1 personel sakit, dan 5 personel izin. Sementara di Polsek Kotarih, dari 19 personel, 14 personel hadir dengan keterangan 2 personel lepas dinas, 1 personel sakit, dan 2 personel izin.

    Selama pelaksanaan Gaktibplin, ditemukan pelanggaran pada dua personel Polsek Kotarih yaitu AIPTU MARIO BATUBARA yang tidak membawa KTA (Kartu Tanda Anggota) dan AIPDA DANIEL SINAGA yang tidak membawa NPWP.

    "Kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian Polres Sergai untuk memastikan bahwa seluruh personil/anggota dapat mematuhi aturan dan kode etik kepolisian, serta untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," tegas AKP FSM. MANIK, S.H.,MH.

    PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai menambahkan, "Dengan adanya gaktibplin ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kepolisian khususnya Polres Sergai kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian di wilayah Hukum Polres Sergai."

    Pelaksanaan Gaktibplin ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, PP No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Perkap Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran Anggota Polri.

    Selain melakukan pemeriksaan, Kasi Propam juga memberikan arahan tentang pembinaan Etika profesi Polri dalam rangka mitigasi pelanggaran Personel dan Sosialisasi Perkap Nomor 4 Tahun 2023 tentang pembinaan terhadap PNPP yang melakukan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.(Magdalena)


    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini