masukkan script iklan disini
Sergai, 01 April 2025 - Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai berhasil mengamankan dua pelaku bongkar kios dagang di Dusun III Desa Pematang Guntung Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai.
Kedua pelaku, yakni Herwansyah alias Reza Kopral (37) dan Rahmat Hidayat (36), diamankan oleh personil Polsek Teluk Mengkudu setelah melakukan tindakan bongkar kios dagang milik Yohan Al Fahrozy (23) di Dusun III Desa Pematang Guntung.
Menurut Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, kedua pelaku melakukan tindakan bongkar kios dagang pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
"Kedua pelaku berhasil diamankan oleh personil Polsek Teluk Mengkudu setelah melakukan tindakan bongkar kios dagang," kata AKP Desman Manalu.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan bahwa kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Zulfan Ahmadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
- Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH
- Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH
- Personil Polsek Teluk Mengkudu
- Personil Polres Sergai(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar