masukkan script iklan disini
Sergai, 05 April 2025 - Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai telah mengamankan seorang pelaku pencurian kepiting bakau yang terekam CCTV di Kolam Kepiting belakang rumah warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Dasar laporan polisi adalah LP/B/ 21/IV/ 2025/SPK/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 04 April 2025.
Korban, Edy Syahputra, 44 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, melaporkan kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 04 April tahun 2025 pukul 05.10 Wib.
Saksi-saksi dalam kejadian tersebut adalah Daing Putra, 39 tahun, Islam, Nelayan, Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai, dan Feri Nova Ginting, 35 tahun, Islam, Alamat Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka yang diamankan adalah M D Alias A, 24 tahun, Islam, Alamat Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 (dua) buah karung goni plastik yang berisikan 88 (delapan puluh delapan) ekor kepiting bakau dengan berat sekitar 18 Kg.
Kerugian yang dialami korban adalah Rp. 5.040.000.- (lima juta empat puluh ribu rupiah).
Kronologis kejadian adalah sebagai berikut:
Istri pelapor melihat dari layar CCTV terdapat seorang laki-laki yang sedang berada di kolam kepiting miliknya, lalu ia membangunkan pelapor dan adiknya untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Kemudian saksi Daing Putra langsung mengejar pelaku ke kolam, namun pelaku sempat dapat melarikan diri dan didapati 1 karung goni plastik yang tertinggal berisikan 32 (tiga puluh dua) ekor kepiting bakau.
Kronologis penangkapan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Ka SPK, Penyelidik, dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin melakukan cek TKP dan pada saat cek TKP didapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa pelaku yang berinisial M D Alias A diketahui berada di sebuah rumah milik adiknya di Dusun II Desa Tebing Tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.
Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, menerangkan bahwa tim opsnal unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan benar pelaku sedang berada didalam rumah adiknya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku telah berbuat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.(Magdalena).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar