• Jelajahi

    Copyright © KEADILAN HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Marhaban Yaa Ramadhan

    Prowan

    GNI SUMUT


     

    GNI

    PEMBINA


     

    YAYASAN


     

    Pengumumamln PKPA

    Terkait Pemecatan 8 Kasus Indisipliner ASN di Lingkungan Pemko Tanjungbalai ini kata Kepala BKPSDM

    JON
    Senin, 14 April 2025, 20.45 WIB Last Updated 2025-04-15T03:45:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanjungbalai.pilarkeadilanhukum.biz.id 

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai menangani kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2024. 

    Dari jumlah tersebut, 8 (delapan) kasus berujung pada pemberhentian/pemecatan dengan hormat. 
    Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati dalam konfirmasi dengan beliau di Kantor BKPSDM, Senin (14/4/2025). 

    Ia menyebutkan terdapat 8 (Delapan) ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya 5 (lima) orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja sedangkan 3 (tiga) orang dikenai hukuman disiplin karena terkait penyalahgunaan narkoba. 

    " Kedepan kami berharap kepada seluruh ASN dilingkungan Pemko Tanjungbalai untuk mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin. 
    Beberapa hari yang lalu kita juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 (sepuluh) hari. 
    Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya", sebut Fatmawati

    Fatma hanya menyebutkan inisial nama dari 8 (delapan) ASN yang diberhentikan dengan hormat. Ia menjelaskan para ASN yang diberhentikan itu masing masing bertugas di Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 (FT), SMPN 1 atap (MZ) dan SD Negeri 135564 (BTS), Dinas Koperasi dan UKM (H), Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), RSUD Dr Tengku Mansyur (ND) dan Kecamatan STR (YS).
    (Adenasti/Kominfo)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini